No. : 04/AJI Jakarta/VII/ 08
Hal : Statemen atas putusan kasasi MA terhadap PHK karyawan Trust
"Segera Bayar Pesangon Bambang Bujono, Rusdi Mathari, dan Bajo Winarno"
Berani mem-PHK, tetapi tidak sanggup menerima konsekuensinya. Hal inilah yang ditunjukkan manajemen majalah Trust terhadap tiga bekas pekerjannya: Bambang Bujono, Rusdi Mathari, dan Bajo Winarno—yang di-PHK sejak 1 Maret 2005 lalu.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung No. 297 K/PHI/2007 tertanggal 17 Desember 2007, majelis hakim memerintahkan agar PT Hikmat Makna Aksara—selaku penerbit majalah Trust—membayar pesangon kepada ketiganya sebesar Rp 294.847.200. Rinciannya, kepada Bambang Bujono (redaktur senior) Rp 226.500.000, Rusdi Mathari (redaktur) Rp 47.962.200, dan Bajo Winarno (reporter) Rp 20.385.000.
Sejak menjadi kekuatan hukum tetap, mestinya manajemen langsung membayarkan kewajibannya itu secara tunai kepada pekerja. Tapi nyatanya hingga sekarang manajemen Trust belum bersedia melaksanakan putusan MA tersebut. Direksi yang diwakili Ferdinand BM Wewengkang (Direktur Utama) dan Bambang Aji (Direktur Produksi/Pemred Trust), serta L. Pramono (Direktur Usaha) berdalih, perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. Mereka mau membayar pesangon pekerja, tapi dengan cara dicicil.
Tindakan pengabaian hak pekerja ini tidak semestinya terjadi jika manajemen telah menghitung konsekuensi tindakannya saat mem-PHK pekerja. Apalagi perjalanan kasus ini hingga akhirnya MA mengetuk palu putusan telah memakan waktu hampir empat tahun.
Kembali mengingatkan, kasus PHK di majalah Trust terjadi dalam dua gelombang. Pada keputusan PHK pertama yang dikeluarkan 23 Desember 2004, manajemen memecat tujuh orang pekerja: Bambang Bujono, Retno Kustiati, Fauzan Haryo Soedigdo, Joko Sulistyo, Susthanto, Ahmad Arif Wira'i dan Novi Rachmawati. Oleh Serikat Karyawan Trust (Sekat), PHK tersebut dianggap menyalahi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alasannya, selain tidak pernah diajak berdialog dalam proses PHK tersebut, Sekat juga menilai kriteria PHK sangat sepihak, mengandung unsur inkonsistensi dan hanya untuk memenuhi target investor.
Sekat meminta agar PHK dibatalkan. Mereka menilai efisiensi sebagai jawaban atas merosotnya kinerja perusahaan adalah tanggungjawab para pemimpin. Karena itulah, Bambang Bujono mengusulkan agar gaji para pimpinan dipotong.
Sebagai dampak atas kejadian ini, pada 3 Januari 2005 sebanyak 14 pekerja melayangkan mosi tidak percaya kepada manajemen—hingga memunculkan dua kelompok, yakni yang menerima PHK dan yang menolak PHK (termasuk para koresponden di daerah). Karena tidak bisa berekonsiliasi, akhirnya diumumkan akan ada salah satu kelompok yang tidak dipakai oleh perusahaan. Hingga, pada 1 Maret 2005 direksi pun mengeluarkan keputusan kedua untuk mem-PHK sejumlah pekerja, di antaranya Rusdi Mathari (ketua Sekat), Lutfi Yusniar (sekretaris Sekat), Yus Ariyanto, Fahmi Imanullah, Andrianto Soekarnen, serta Bajo Winarno.
Silang sengkarut ketenagakerjaan yang memakan waktu hingga bertahun-tahun seperti ini semestinya dijadikan cermin oleh para pekerja media. Bahwa, yang telah berserikat pun secara mudah bisa di-PHK, apalagi yang tidak berserikat.
Dan, terkait dengan masih berlarutnya penyelesaian masalah ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan:
- Mendesak manajemen Trust untuk segera membayarkan pesangon pekerja seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, guna menghindari dampak yang lebih buruk di kemudian hari.
- Menyerukan kepada seluruh pekerja media untuk mengorganisasikan diri dalam serikat pekerja media untuk memperjuangkan kesejahteraan dan hak-haknya.
- Menyerukan kepada seluruh serikat pekerja media di Indonesia untuk bersatu dalam Federasi Serikat Pekerja Media-Independen, untuk membangun solidaritas yang lebih luas.
Jakarta, 17 Juli 2008
Persatuan Bagi Pekerja Media!
Winuranto Adhi Jajang Jamaludin
Koordinator Divisi Serikat Pekerja Ketua