PERS RELEASE
UPAH LAYAK JURNALIS MALANG Rp 2,4 JUTA
Pertumbuhan industri media, pasca reformasi tahun 1998 bergulir sangat
tinggi. Media cetak ataupun elektronik menjamur. Kompetisi antarmedia
menjadi kian ketat dan pasar menjadi kian kritis.
Dengan kompetisi antarmedia yang ketat, para pekerja pers dituntut
untuk bersikap profesional dalam bekerja dan memberikan loyalitas yang
tinggi kepada perusahaan. Tetapi, tuntutan ini tidak diiringi dengan
sikap pemilik modal (baca: pengusaha) di yang loyal kepada para
pekerjanya, terutama dalam hal kesejahteraan.
Salah satu isu yang paling menarik dan perlu mendapatkan perhatian
adalah saat ini belum ada standar pengupahan bagi para pekerja pers
lainnya, terutama upah yang layak diterima wartawan. Ada media yang
bisa memberikan upah yang besar sementara ada media yang hanya mampu
memberikan upah secara pas-pasan, bahkan dibawah UMP Upah Minimum
Propinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dari sekian
banyak perusahaan media di Indonesia (termasuk di Malang), sebagian
besar perusahaan masih memberikan upah yang rendah untuk para
jurnalisnya.
Upah yang rendah ditambah dengan belum adanya pembatasan modal minimal
untuk mendirikan perusahaan media dan struktur ekonomi makro di
Indonesia yang semakin sulit dari tahun ke tahun mengakibatkan
buruknya kesejahteraan para pekerja pers. Kesejahteraan yang buruk ini
berdampak pada kinerja para pekerja pers yang menjadi tidak
profesional dan menerima amplop.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang berupaya untuk meningkatkan
kesejahteraan jurnalis melalui pembentukan serikat pekerja pers dan
memperjuangkan ditetapkannya upah layak bagi jurnalis Malang Raya
(Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu). Upah layak ini
merupakan salah satu cara untuk mendekonstruksi budaya amplop dan
meningkatkan profesionalisme jurnalis yang akan berdampak bagi
kemajuan perusahaan.
AJI Malang melakukan survey untuk menentukan besarnya upah layak yang
harus diberikan oleh perusahaan. Survey ini dilakukan untuk
mendapatkan nilai yang seobyektif mungkin berdasarkan kebutuhan hidup
jurnalis yang tentu saja berbeda dengan kebutuhan pekerja sektor
lainnya.
Di dalam survey ini, AJI Malang menetapkan lima komponen kebutuhan
jurnalis secara individu atau belum/tidak termasuk keluarga. Lima
komponen itu adalah makanan dan minuman, sandang, perumahan, aneka
kebutuhan lain dan tabungan. Setelah menetapkan lima komponen itu, AJI
Malang melakukan survey harga.
Survey harga dilangsungkan selama seminggu pada minggu pertama
September 2008 di lima lokasi yang berbeda dan melakukan wawancara
dengan jurnalis. Untuk kebutuhan bahan mentah dilakukan di lima mini
market, untuk perumahan di lima lokasi kost jurnalis. Hasil survey dan
wawancara ini kemudian ditabulasi untuk mendapatkan upah layak
jurnalis di Malang.
Berdasarkan survey ini, AJI Malang menetapkan upah layak jurnalis di
Malang sebesar Rp 2,399,705 yang dibulatkan menjadi Rp 2,400,000.
Dengan didapatkannya nilai upah layak bagi jurnalis di Malang
berdasarkan hasil survey, Maka AJI Malang meminta:
1. Kepada perusahaan media di Malang Raya agar memberikan upah layak
untuk jurnalisnya sebesar Rp 2, 400,000.
2. Kepara para jurnalis di Malang Raya agar berjuang untuk mendapatkan
upah layak ini secara profesional, baik melalui saluran organisasi
serikat pekerja maupun melalui perundingan.
Terimakasih.
Malang, 15 September 2008
BIBIN BINTARIADI BENI BROJO
Ketua Koordinator Divisi Serikat Pekerja
Jumat, 26 September 2008
UPAH LAYAK JURNALIS MALANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar