Selasa, 01 April 2008

Siapa Terlibat Skandal Bantuan Sosial

Kejaksaan mengusut ada dugaan penyelewengan bantuan sosial pada APBD 2007 Provinsi sebesar. Siapa saja yang terlibat skandal?
SELAMA ini hubungan dua lembaga kantor gubernur dan kejaksaan tinggi yang bertetangga dekat ini cukup “akur”. Tapi tidak kali ini. Dua kantor di jalan revolusi yang hanya dipisahkan jalan, sejak Rabu, 12 Maret lalu mulai renggang dan memasuki babak perseteruan. Pemicu kerenggangan yang akhirnya berbuntut perseteruan itu, karena insiden pemukulan yang dilakukan sejumlah oknum pegawai kantor gubernur terhadap asisten pidana khusus (Aspidsus), Tatang Sutarna,ketika hendak melakukan penyitaan sejumlah dokumen di kantor gubernur. Alih-alih mendapatkan dokumen sitaan, yang diperoleh justru “bogem”mentah.
Pemukulan atas Aspidsus dan rekan-rekan timnya memang cerita baru dan (unik tentunya!) Cerita baru karena memang baru pernah terjadi. Uniknya karena baru pertama kali ada oknum (PNS) yang berani memukul aparat penegak hukum ini. Selain itu, kasus yang diungkap pun terbilang paling mutakhir; dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2007 yang nilainya tak tangung-tanggung Rp 147 miliar.
Dugaan penyelewengan dana ini sebetulnya bermula dari stemmotivering atau pandangan akhir dari fraksi Golkar DPRD Provinsi pada saat rapat paripurna untuk pengesahan APBD 2007, sekitar Juni 2007 lalu. “Saat itu hanya Fraksi Golkar yang mengangkat soal ini dengan dua pertimbangan. Pertama, Pencairan dana di atas ratusan juta rupiah kan harus dibuatkan cek, sebagaimana ketentuan Kepres 80, itu diabaikan. Kedua, ini aneh bin ajaib, sebab ada APBD di republik ini yang pos bantuan sosialnya 14 persen dari total APBD. Menurut saya, itu sudah di luar aturan tentang penyusunan APBD,”ungkap Badarudin Gailea dari fraksi Golkar kepada GENTA via telepon.
Terlepas dari apakah ada motif politik didalamnya yang jelas, menurut Badar –begitu ia disapa-tak ada target apapun dan semata-mata mempersoalkan kinerja pemerintah pemda provinsi. “Masalah ini diangkat untuk meminta perhatian publik agar meresponi. Sebab mau ditolak juga susah, karena tolak atau setuju, APBD tetap dijalankan, makanya kami mengungkap kebenaran ini agar publik tahu persis dan bisa menilai,”ungkapnya.
Buka jalan fraksi Golkar ini kemudian di blow-up pers. Karena disebut-sebut didalamnya ada dana yang diperuntukkan untuk media center terkait pelaksanaan Pilgub. " Pihak kejaksaan menerima pengaduan ini dari pekerja pers yang mengaku tak pernah menerima bantuan. Padahal pos untuk media centernya ada,”ungkap Tatang
Setelah ditelusuri, dana media center masuk dalam pos bantuan sosial. Bukan hanya media center, kecurigaan-kecurigaan lain juga merebak. Terdapat beberapa pos bantuan yang lain seperti biaya pendidikan anak cacat senilai Rp 160 juta, tak pernah diterima, padahal uangnya sudah cair. Lalu ada bantuan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, di APBD nya tercatat Rp 7,25, tapi realisasinya hanya Rp 6 M. “Rp 1,2 nya kemana? Kitakan belum tau. Kemudian kita cek bantuan pembinaan untuk olahraga penyandang cacat, itu dalam APBD-nya Rp 1,125 miliar tapi yang diterima hanya Rp 136 jt. Dari hal-hal seperti ini kita minta kejelasan,”ungkap Tatang
Jelasnya, pihak kejaksaan kemudian meningkatkan ke tingkat penyidikan. Dan penyidikan itu menurut Tatang, adalah upaya paksa, termasuk penyitaan dokumen.
Untuk menjalankan tugas penyidik, Kajati Pada 11 Maret 2008 mengeluarkan tiga surat perintah (sprint), izin penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dengan masing-masing bernomor 044/s2/FD.I/03/2008, 045/S2/FD.I/03/2008 dan 046/S2/FD.I/03/2008. Selain dibekali sprint, juga dibentuk tim berjumlah 17 orang.
Mengantongi tiga sprint, pada 12 Maret tim menuju ke kantor gubernur untuk mulai melakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan. “Tapi sebelum itu sekitar pukul 09.00 wit, kami terlebih dulu melapor ke plt gubernur untuk koordinasi disaksikan asisten tiga. Jadi tak benar aktivitas kami tak ada ijin,” ungkap Tatang berang. Sayangnya sebelum selesai melaksanakan tugas, Tatang dan timnya dikeroyok pegawai kantor gubernur karena dituding tak memiliki ijin. Tak hanya itu, dokumen keuangan yang dicari menurut salah seorang oknum bendahara seluruh data keuangan sudah diambil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Insiden pemukulan jaksa pun ditengara karena terjadi miss comunication alias kesalahan komunikasi.
Terlepas apakah ada kesalahan komunikasi atau tidak, yang pasti sikap over acting pegawai yang mengeroyok tim kejaksaan menurut Ridha Ajam, koordinator konsorsium Makuwaje adalah sikap premanisme.
Pertanyaan selanjutnya kemana dana bantuan sosial itu mengalir? Karena pihak kejaksaan mencurigai peruntukan APBD di lapangan tidak sesuai. Di bagian anggaran, kata Tatang, Rahim yang memegang SKO mengatakan, semua dana sudah keluar. Apakah dana itu mengalir untuk biaya politik incumbent? wallahu’alam.
Lalu siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan bantuan sosial? menurut Tatang, belum bisa disebutkan siapa saja yang terlibat karena sejumlah nama akan dipanggil untuk diminta keterangan . “Kami masih tahap mengumpulkan keterangan.” Ungkap Tatang.
Jelasnya, kata Tatang, yang menangani pemberian bantuan dana itu berawal dari permohonan. Yang bisa saja masuk ke gubernur atau ke sekda. Dan semua itu lewat SKO ke SPP lalu ke SPM yang menjadi cek.”Kita juga akan meminta keterangan dari Sekda Provinsi,”kata Tatang.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, Ali Sabtu pada konprensi pers usai insiden pemukulan itu menyatakan pada tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Karena prosesnya masih penyidikan nama-nama saksi dimaksud tak disebutkan. “jumlahnya lebih dari 10 orang, dan kerugian negara ditaksir mendekati Rp 10 miliar,” katanya.
Boleh jadi Kajati benar. Karena sumber GENTA yang enggan dimediakan menyebut, dana bantuan sosial melibatkan banyak pihak dan banyak nama. “Bisanya melalui proposal kegiatan yang diduga fiktif,”kata sumber itu. Nah. Kita tunggu saja kerja kejaksaan.
ilham mouradji, ikhsan bahruddin

Tidak ada komentar: