Selasa, 01 April 2008

Uji Nyali Duo Penyidik

Tak hanya lembaga kejaksaan , tapi lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang di uji.

Sebenarnya dua lembaga yang menangani urusan periksa memeriksa ini tak perlu bersitegang soal kewenangan. Kalau memang ditengarai ada penyalahgunaan keuangan, kedua lembaga ini harus saling menopang. Tapi inilah yang aneh. Begitu mendapat informasi, bahwa semua dokumen keuangan diberikan ke BPK, pihak kejaksaan pun beralih ke BPK Maluku Utara. Sayangnya, pihak BPK enggan memberikan dokumen itu dengan alasan mereka masih melakukan audit. “Karena masih diaudit, data itu belum bisa diekspos keluar,” ungkap Daryono, Kasubag umum pada GENTA Jum’at, 14 Maret lalu.
”Padahal kita juga butuh data kas umum itu. Kita pun didesak target waktu, segera ada hasil dalam penyidikan. Sebetulnya, kalau mengacu pasal 38 KUHAP, kita bisa melakukan penyitaan di BPK, tapi kita koordinasi dulu. Saya dan Pak Wakajati sudah ke BPK, temui Pak Daryono tapi tetap tidak mau ngasih. Padahal anda bisa lihat sekarang, BPK meminta data dari Kejaksaan agung, juga bisa. Itu kan perintah undang-undang, apalagi dalam pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, siapa pun yang menghalang-halangi, merintangi dan menghambat penyidikan tindak pidana korupsi, bisa kena pidana. Tapi kan kita coba koordinasi dulu,” kata Tatang kesal.
Menurut Margarito Kamis, dalam soal ini BPK keliru. Karena mekanisme internal hanya berlaku untuk urusan internal BPK. ”Posisi dan itikad dari pemeriksaan BPK itu untuk apa? Kan untuk menjamin akuntabilitas atas penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara di daerah. Nah, penyidikan, itu dilakukan karena diduga ada penyimpangan penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara di daerah yang merugikan negara. Itu artinya substansi penyidikan pun dimaksudkan untuk memastikan dan mempromosikan akuntabilitas penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara di daerah,”ungkapnya.
Selain itu, BPK bukan lembaga penyidik, institusinya hanya memiliki kewenangan posisional mengecek penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dipegang oleh Presiden yang dalam konteks daerah diserahan kepada Gubernur. ”Nah, dalam konteks penyidikan ini, kejaksaan memiliki kewenangan yang bersumber dari undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, untuk mengambil dokumen-dokumen itu di tangan siapapun, termasuk di BPK,” cecar Margarito kepada GENTA pada 19 Maret lalu.
Makanya Margarito juga menyayangkan sikap BPK dan menganggap kejaksaan dapat mengkonstruksikan sikap BPK sebagai bentuk menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Menurut Daryono, BPK bukan bermaksud menghalang-halangi penyidikan kejaksaan. Karena kejaksaan dan juga BPK punya kewajiban untuk meminta data ke Pemda. Tapi dokumen itu menurut Daryono masih ada di BPK yang duluan memintanya ke Pemda. Kalau pihak kejaksaan ingin mendapatkan dokumen itu bisa minta ke Pemda. ”Kalau menunggu hasil audit BPK harus bersabar menunggu sampai akhir Maret,”kata Daryono bersikeras.
Terlepas dari tarik ulur kewenangan dua lembaga ini, menurut Margarito langkah kejaksaan kejaksaan tidak seakdar memperbaiki citra. Karena faktanya, publik Maluku Utara juga kejaksaan tahu, korupsi di Maluku Utara luar biasa, tapi belum terungkap tuntas.
“Saya kira tepat apa yang dilakukan Kejati saat ini.Apakah memperbaiki citra atau tidak, itu soal lain. Soal persepsi publik. Bagi saya, ada fakta korupsi dan positif untuk segera dibongkar. Saya sangat setuju. Kalau publik menilai, jaksa cari muka atau Kejati memperbaiki diri karena dulu-dulunya parah, itu silakan saja. Bagi saya, ada kasus korupsi di Maluku Utara dan kejaksaan masuk untuk mengungkap, itu langkah yang bagus, dan kita harus mendukung,” ungkapnya.
Seia Margarito, HMI Cabang Ternate, Konsorsium Makuwaje dan Formak, ikut mensuport langkah kejaksaan. “Kami tetap mengawal, untuk seluruh dana yang di Korup di Maluku Utara, di antara DTT maupun Dana Sosial dan lain sebagainya. Ini akan tetap menjadi prioritas. Dan saya kira dana sosial ini menjadi langkah awal untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang lainnya,”ungkap Jusnain Harun, Plt ketua umum.
so, ilham, ikhsan
dikutip dari majalah GENTA

Tidak ada komentar: